Author: Alfrid Uga Gara

PALANGKA RAYA-Berkenaan dengan telah dititupnya masa sidang II tahun sidang 2019, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Subandi meminta agar seluruh anggota DPRD menuntaskan sisa agenda yang belum selesai dibahas maupun diparipurnakan. Adapun sejumlah agenda yang belum selesai,diantaranya memproses terbentuk pimpinan definitif DPRD agar penjadwalan kegiatan melalui Badan Musyawarah atau Banmus maupun fungsi lain dapat berjalan efektif dan efisien. “Jajaran DPRD juga harus segera menyelesaikan tahapan pembentukan tata tertib dan kode etik DPRD,” kata Subandi dalam pidatonya pada rapat paripurna pembukaan masa sidang III tahun sidang 2019 pada Senin (2/9/2019). “Membahas proses pembentukan perda dalam program pembentukan peraturan daerah…

Read More

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota atau Pemkot Palangka Raya dituntut kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah atau PAD. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung. Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, banyak potensi PAD belum tergali dengan maksimal. Sehingga dibutuhkan aparatur yang kreatif dan inovatif, serta mampu memginventarisir potensi yang lebih banyak lagi untuk PAD. “Banyak PAD kita yang masih belum tergali maksimal. Ini menjadi catatan tersendiri bagi kalangan anggota DPRD Palangka Raya,” ucap Nenie, Kamis (29/8/2019). Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palangka Raya itu menyebutkan, wakil rakyat periode 2019-2024 yang baru dilantik menginginkan PAD tergali secara…

Read More

PALANGKA RAYA-Bagi siapa saja yang nekat merusak atau mengubah fungsi drainase di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bakal diancam pidana hingga denda. Ketentuan ini sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kota Palangka Raya tentang Drainase Perkotaan. Saat ini Raperda tersebut sedang berada di tangang Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan setalah dirvaluasi nantinya, DPRD Kota Palangka Raya akan segera memparipurna pengesahan menjadi Perda. “Sudah diatur dalam Raperda, jangan coba-coba nekat merusak drainase di Kota Palangka Raya,” kata anggota DPRD Palangka Raya Nenie Adriaty Lambung kepada mengutip Borneonews, Kamis (29/8/2019). Nenie menegaskan, jika pelaku terbukti merusak drainase, oknum tersebut…

Read More

PALANGKA RAYA-Bagi siapa saja yang nekat merusak atau mengubah fungsi drainase di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bakal diancam pidana hingga denda. Ketentuan ini sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kota Palangka Raya tentang Drainase Perkotaan. Saat ini Raperda tersebut sedang berada di tangang Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan setalah dirvaluasi nantinya, DPRD Kota Palangka Raya akan segera memparipurna pengesahan menjadi Perda. “Sudah diatur dalam Raperda, jangan coba-coba nekat merusak drainase di Kota Palangka Raya,” kata anggota DPRD Palangka Raya Nenie Adriaty Lambung kepada mengutip Borneonews, Kamis (29/8/2019). Nenie menegaskan, jika pelaku terbukti merusak drainase, oknum tersebut…

Read More

PALANGKA RAYA-Bagi siapa saja yang nekat merusak atau mengubah fungsi drainase di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bakal diancam pidana hingga denda. Ketentuan ini sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kota Palangka Raya tentang Drainase Perkotaan. Saat ini Raperda tersebut sedang berada di tangang Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan setalah dirvaluasi nantinya, DPRD Kota Palangka Raya akan segera memparipurna pengesahan menjadi Perda. “Sudah diatur dalam Raperda, jangan coba-coba nekat merusak drainase di Kota Palangka Raya,” kata anggota DPRD Palangka Raya Nenie Adriaty Lambung kepada mengutip Borneonews, Kamis (29/8/2019). Nenie menegaskan, jika pelaku terbukti merusak drainase, oknum tersebut…

Read More

PALANGKA RAYA-Bagi siapa saja yang nekat merusak atau mengubah fungsi drainase di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bakal diancam pidana hingga denda. Ketentuan ini sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kota Palangka Raya tentang Drainase Perkotaan. Saat ini Raperda tersebut sedang berada di tangang Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan setalah dirvaluasi nantinya, DPRD Kota Palangka Raya akan segera memparipurna pengesahan menjadi Perda. “Sudah diatur dalam Raperda, jangan coba-coba nekat merusak drainase di Kota Palangka Raya,” kata anggota DPRD Palangka Raya Nenie Adriaty Lambung kepada mengutip Borneonews, Kamis (29/8/2019). Nenie menegaskan, jika pelaku terbukti merusak drainase, oknum tersebut…

Read More