SAMPIT- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotim, Sanggul Lumban Gaol dalam mengantisipasi konflik etnik di tengah masyarakat diperlukan naungan hukum yang jelas.
“Keberadaan Perda penangan dampak konflik menjadi panduan dan naungan bagi kita ketika ada permasalahan di lapangan baik itu masalah usaha, masalah pekerjaan, masalah anak muda dan masalah lainya, ” ujar Sanggul Lumban Gaol, Jumat 17 Mei 2024.
Menurutnya, saat ini di Bumi Habaring Hurung penduduknya ditinggali oleh sejumlah suku yang beragama, mulai Jawa, Bugis, Batak, Madura, Bima, NTT dan sebagainya dan harus bisa sama-sama menciptakan situasi yang kondusif dalam rangka kita membangun kabupaten ini.
“Etnik suku semuanya berkumpul di sini, Itulah satu Rahmat dan kekuatan kita untuk bisa membangun kabupaten Kotawaringin Timur ini harus kita jaga, supaya bisa menjaga keberagaman menjadi kekuatan kita, ” lanjutnya.
Hal ini dipertegas oleh Sanggul Lumban Gaol setelah dirinya melakukan rapat evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik dengan menghadirkan sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat setempat.
“Hari ini kita membutuhkan naungan hukum untuk mengakomodir seluruh keinginan dan kepentingan masyarakat suku bangsa yang ada di Kabupaten Kotim, ” jelasnya.
Menurunnya, Mobilitas masyarakat semakin tinggi Tentukan gesekan antar masyarakat semakin tinggi. Jadi peran seluruh masyarakat melalui masukan-masukan akan memberikan solusi yang baik demi menciptakan daerah yang kondusif.
Dalam kehidupan bermasyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif, seorang dari suku lain tetap menghormati kebiasaan dan budaya yang di Bumi Habaring Hurung.
“Menjadi satu kekhawatiran saya karena kan sekarang mobilitas masyarakat semakin tinggi. Tetapi kita harus berprinsip di mana bumi dipijak disitu langit dijunjung, ” pungkasnya. (Ibra)