MURUNG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Murung kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (21) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dengan modus berjualan jam tangan.
Pelaku berhasil diringkus di lokasi Pasar Alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu, Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, pada Selasa 18 Februari 2020 malam.
Dalam operasi penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,33 gram yang terbungkus plastik klip transparan dan satu buah alat isap/bong yang disimpan dalam tas selempang warna hitam yang dikenakan pelaku.
Peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu G S Rahail, dalam rilisnya kepada awak media
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu dan dari operasi tersebut petugas telah mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” terang Kasat Kasat Reserse Narkoba Iptu G S Rahail.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, setelah diketahui keberadaan pelaku sedang berjualan jam tangan di lapak jualannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 miliar,” tandasnya.
(Afr/beritasampit.co.id)