SAMPIT – Ketua Fordayak Kotim M Saleh Suaidi sebagai tokoh Adat Dayak merasa tersinggung dengan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) yang tidak menjalankan putusan hakim kerapatan adat yang sudah final dan mengikat.
“Tentunya ini sudah menyinggung perasaan tokoh serta masyarakat Adat Dayak karena perusahaan tak menghargai putusan yang sudah sah tersebut,” kata Saleh, Selasa 21 Mei 2024.
Sehingga ia menegaskan kepada PT HAL agar menghargai dan melaksanakan putusan adat atas penggarapan lahan makam keluarga Yanto.
“Jangan melecehkan hukum adat dengan tidak menjalankan putusan adat tersebut, PT HAL harus tunduk dan patuh,” ungkapnya.
Saleh mengaku kecewa dengan sikap perusahaan sawit itu, harusnya mereka taat dan patuh terhadap putusan itu dan melaksanakannya.
“Hargai hukum adat, jangan sekedar berinvestasi saja, jika melanggar adat wajib mentaatinya, di Falsafah Huma Betang itu jelas, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, itu yang harus dipahami,” tegasnya.
Perusahaan kata dia jangan merasa kebal hukum dan hanya patuh dengan hukum positif saja, hukum adat harus dikedepankan juga.
Jika Tak Ada Tindaklanjut PT HAL terhadap Sanksi Adat Maka akan di Berikan Somasi Lanjutan
Diketahui sebelumnya belum ada tindaknlanjut dari PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) terhadap sanksi adat yang diberikan kedamangan.
“Diberikan tenggang waktu 14 hari sejak tanggal penetapan keputusan adat pada 2 Mei 2024, dan mereka masih ada 1 hari untuk menindaklanjutinya,” ungkap Leger, Rabu 15 April 2024.
Diketahui dalam sidang yang dipimpin Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum tersebut PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) sebagai terlapor yang diduga menggarap lahan makam keluarga milik pelapor yaitu Yanto Saputra yang berada di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu.
Dari hasil sidang menyatakan bahwa tindakan yang sudah dilakukan PT HAL adalah tindakan yang kurang beradat karena hanya percaya dengan fakta dokumen tertulis yang dimiliki namun tidak memperhatikan keterangan dan informasi lain serta melihat fakta lapangan.
PT HAL juga harus melakukan permohonan maaf kepada pelapor dan dibebankan untuk membiayai dan melaksankan acara “Ritual Manjung Panginan Pahanteran Lian Usang” menurut tata cara dan keyakinan serta oleh Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Tualan Hulu di lokasi lahan/kaleka atau bekas kuburan almarhum orang tua ahli waris pelapor.
Kesalahan yang sudah dilakukan oleh PT HAL menurut hakim yaitu sebagaimana Pasal 49 denda kerusakan/kebakan kubur, sandung, pantat dengan denda 35 Kati Ramu atau Rp 8.750.000.
Pasal 87 denda adat kerusakan Pahewan, Keramat, Rutas dan Tahejan dengan denda 20 Kati Ramu atau Rp 5.000.000.
Pasal 95 adat berladang dan berusaha dengan denda 175 Kati Ramu atau Rp 36.250.000
Pasal 96 Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi dengan denda 586 Kati Ramu atau Rp 146.500.000. Selain itu juga PT HAL di bebankan biaya perkara sebesar Rp15 juta dan biaya sidang sebesar Rp 3.750.000.
(Nardi)