SAMPIT – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaksanakan dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak (KLA), Senin 20 Mei 2024.
Irawati menyampaikan dalam penyelenggaraan KLA wajib mengadopsi prinsip-prinsip yakni nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan menghargai pandangan anak.
Dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLA pertama kali diinisiasi pada tanggal 21 November 2017, yang selanjutnya pemerintah daerah secara konsisten berupaya dalam menyusun dan melaksanakan program kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak di Kotim.
Diwujudkan dengan berbagai hal baik sarana prasarana maupun program pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan, kesehatan, sosial, pendidikan, dan kebudayaan, serta perlindungan hukum.
Dengan hasil capaian Kabupaten Kotim meraih penghargaan kabupaten layak anak tingkat pratama pada tahun 2023.
Melalui Ranperda tentang KLA diharapkan permasalahan anak yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah akan lebih giat dan bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan dan program kegiatan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Agar anak-anak di Kabupaten Kotim dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi sehat, produktif, berintegritas, dan berdaya saing menuju indonesia emas 2045. (Nardi)