PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) sosialisasikan Pos Layanan Bantuan Hukum di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Senin, 20 Mei 2024.
Sosialisasi Pos Pelayanan Hukum tersebut mengenai Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara (TUN) serta upaya mitigasi tindak pidana korupsi.
Kegiatan itu dilaksanakan di FKIP UPR yang dihadiri oleh Dekan, Dr. Rinto Alexandro, M.M, bersama jajaran pimpinan lingkungan FKIP UPR, Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP.
Sosialisasi itu dihadiri narasumber dari Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi TUN) Amardi Petrus Barus dan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Datun Kejati Kalteng, Eko. H. Yulianto,
Eko. H. Yulianto, dalam kegiatan itu menjelaskan salah satu fungsi Kejaksaan yaitu memberikan layanan bantuan hukum bagi Institusi pemerintah, termasuk UPR.
“Merupakan upaya yang dilakukan Tim Datun Kejati Kalimantan Tengah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, dimana dalam hal ini adalah civitas akademika dan warga kampus UPR selain itu, juga untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar mengenai hukum, ” katanya.
Sementara Dekan FKIP UPR, Dr. Rinto Alexandro, M.M, mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi yang sudah mengadakan kegiatan ini serta sosialisasi mengenai pos pelayanan bantuan hukum sehingga civitas akademika di FKIP UPR tahu mengenai keberadaan pos pelayanan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara yang ada di Kejati Kalteng.
“FKIP UPR ke depan bisa melaksanakan PKS dengan Kejaksaan Tinggi serta mencari peluang agar mahasiswa FKIP UPR pada prodi PPKN bisa diterima dalam kegiatan magang di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” katanya. (Syauqi)