PALANGKA RAYA – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor enggan berkomentar saat ditanya mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang terjadi di tubuh KONI Kotim.
Diketahui dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim terjadi selama tiga tahun anggaran yang bersumber dari APBD mulai tahun 2021 sampai 2023. Dimana kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejati Kalteng.
Saat ditanya wartawan usai menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atau LHP LKPD dari BPK RI perwakilan Kalteng pada Senin 20 Mei 2024 kemarin, Halikinnor memilih bungkam saat dicecar pertanyaan terkait dugaan kasus tersebut. Seseorang yang bersamanya menyebut pimpinannya sedang memiliki kesibukan lain.
“Ada acara kegiatan lain lagi mas” kata salah seorang yang mengikuti Halikinnor sambil meninggalkan kerumunan wartawan, Senin 20 Mei 2024 kemarin.
Diketahui pada Senin 20 Mei kemarin, Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor KONI, BPKAD dan Dispora Kotim. Penggeledahan itu untuk mencari dan menemukan alat bukti terkait dugaan kasus tersebut.
Penggeledahan di tiga kantor itu, Tim Penyidik menyita 3 container dokumen terkait dugaan kasus dana hibah yang bersumber dari APBD dari tahun 2021-2023.
“Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit laptop Gaming Merk Asus dan satu computer merk Asus,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam siaran pers yang diterima, Senin 20 Mei 2024.
Dodik menjelaskan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI itu bermula pada tahun 2021 hingga 2023, dimana KONI Kotim menerima dana hibah pada tahun 2021 senilai Rp 3.264.278.165,00.
Kemudian pada tahun 2022 KONI Kotim mendapatkan hibah senilai Rp 8.748.750.000,00, selanjutnya tahun 2023 KONI Kotim kembali menerima hibah senilai Rp 18.228.000.000,00.
“Total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola KONI Kotim adalah sejumlah Rp 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah,” jelasnya.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang-cabang olahraga dibawah pembinaan KONI serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng ke XII 2023 di Sampit.
“Bahwa KONI Kotim telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana APBD diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.
(Syauqi)