SAMPIT- Sala seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga menggunakan dan memalsukan Ijazah dengan mencantumkan nama PKBM Harati Sampit.
Hal ini ditanggapi serius oleh Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati Deny Hidayat dengan melaporkan oknum tersebut di Dinas Pendidikan, Dinas PMD dan Polres setempat.
“Kami telah memasukan laporan ke Polres Kotim terhadap salah satu oknum kades atas penggunaan dan pemalsuan ijazah paket B setara SMP, ” ujar Ketua PKBM Harati, Deny Hidayat, Selasa 21 Mei 2024.
Dijelaskan oknum kades ini kedapatan mencantumkan nama PKBM Harati yang mengeluarkan ijazan setelah dilakukan pengecekan data yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan arsip data lembaga ditemukan ketidaksesuaian atau palsu.
Deny sendiri belum mau menyebutkan identitas kades ini. Namun, kata Deny proses pendidikan tidak boleh dimanipulasi secara tidak bertanggujawab oleh oknum atas kepentingan mereka.
“Dia membuat sendiri ijazah palsu ini, untuk melengkapi persyaratan sebagai calon kepala desa. Kami juga telah meminta cek dan ricek kebenaran penggunaan ijazah palsu tersebut kepada DPMD Kotim, Kecamatan dan panitia pemilihan kades setempat,” jelas Deny.
Deny masih mengumpulkan barang bukti. Jika memang benar adanya penggunaan dan pemalsuan ijazah oleh oknum kades tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan UU Sisdiknas Pasal 67 ayat 2 dan Pasal 263 KUHP memberikan dasar hukum terkait penggunaan dan pemalsuan ijazah,” pungkasnya. (IIbra)