PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) M Ali Asyhar mengungkap hasil temuan penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada saat pelaksanaan Porprov ke-XII di Kotim tahun 2023 lalu.
Hal itu disampaikan Ali Ashar usai melakukan penyerahan LHP LKPD tahun 2023 kepada Pemkab Kobar, Kotim dan Sukamara di Aula BPK setempat, Senin 20 Mei 2024 kemarin.
Ali Ashar mengatakan pihaknya memberikan catatan kepada Pemkab Kotim karena ada sejumlah temuan hasil audit yang sudah pihaknya lakukan, khususnya perbaikan dalam hal pengelolaan keuangan daerah setempat.
“Temuan-temuan itu seperti penggunaan KAS, BOS, lalu belanja. Termasuk Porprov kemarin juga kami ada temuan, dananya nggak bisa dipertanggungjawabkan,”kata Ali Asyhar.
Ali membeberkan, temuan itu bernilai Rp511 juta tetapi sudah dikembalikan oleh Pemkab Kotim. Penggunaan dana itu kata dia tidak jelas seperti dipakai untuk apa, dan tidak ada pertanggungjawaban serta SPJ.
Meski telah dikembalikan oleh Pemkab Kotim. Namun dia menyebut itu sudah termasuk kerugian negara.
Terkait dengan apakah pengembalian uang yang sudah dilakukan itu bisa dikatakan bahwa persoalan temuan itu clear, Ali menyebut sudah selesai pada pihaknya.
“Kalau dari kami sudah selesai, kan kami administrasi keuangan negara, bukan pidana, jadi kalau dari kami sudah selesai karena sudah dikembalikan ke kas daerah, kalau di luar itu saya nggak tau,”tuturnya.
Ali menyebut, setelah diketahui adanya temuan potensi kerugian negara, sekarang ini tren yang terjadi adalah pemerintah daerah langsung mengembalikan sesuai dengan nominal yang ditemukan.
“Sekarang trennya langsung disetor, nominal yang tadi jadi temuan langsung dikembalikan, kalau nggak dikembalikan malah tambah masalah,”pungkasnya.
Sementara Kepala Sub Auditorat Kalteng 1 BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar menambahkan, temuan dana hibah Porprov itu menjadi temuan karena tidak tertib administrasi.
Kemudian katanya, setelah pihaknya periksa lebih detail, lalu pihaknya lihat sesuai prosedur, pihaknya menyimpulkan ada potensi kerugian negara.
“Kemudian mereka langsung mengembalikan sesuai nominal tadi, yakni Rp511 juta. Mereka mengembalikan itu tidak lama, setelah diskusi, nilainya sudah pasti, semuanya meyakini itu angka sudah tepat, setahu saya tidak sampai seminggu langsung diselesaikan,”katanya.
(Syauqi)