KASONGAN – Sebanyak 72 desa di Kabupaten Katingan batal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara sarentak yang rencananya akan dilakukan pada 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan Andrei Nathanael mengatakan, bahwa ada 72 desa yang batal melaksanakan pemilihan kepala desa secara bersamaan. Rencananya, pemilihan itu dilakukan pada tahun 2025.
“Batalnya pelaksanaan pemilihan kepala desa ini karena peraturan masa jabatan kepala desa yang baru sudah ditetapkan. Regulasi yang baru itu mengatur jabatan kepala yang bertambah dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode,”ungkapnya.
Selain itu kata Andrei Nathanael masih ada tiga desa yang bakal melaksanakan pemilihan. Seperti Desa Tumbang Runen, Kecamatan Kamipang, Desa Perigi, Kecamatan Mendawai dan Desa Terusan Danum, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.
“Ketiga desa ini tetap menggelar Pilkades karena hanya dijabat oleh penjabat sementara (Pjs). Dengan begitu, wajib di tempat kepala desa definitif melalui pemilihan,”katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa sejauh ini, menyangkut adanya perubahan aturan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Daerah tentang kepala desa.
“Kami akan berkonsultasi ke kementerian terkait sebelum berakhir masa jabatan sejumlah desa. Terutama mekanisme sisa jabatan yang masih tahun ini apakah dikukuhkan melalui perpanjangan atau dilantik kembali,” jelasnya.
Selain itu, Undang-Undang Desa yang baru ini tidak hanya diperuntukkan kepala desa saja. Namun, juga diberlakukan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya hingga delapan tahun.
“Maka tentang peraturan kepala desa dan BPD akan menjabat selama delapan tahun dalam satu periode,”pungkasnya.
(Bitro)