SAMPIT – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaksanakan dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, Senin 20 Mei 2024.
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati yang menyampaikan segala kritik dan saran akan menjadi masukan dalam penyusunan Ranperda nantinya.
Terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, PKB, Gerindra, dan Demokrat sudah memberikan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Dengan pengaturan ini akan memberikan landasan hukum bagi terbentuknya masyarakat hukum adat Dayak yang diakui legalitasnya dan sebagai perwujudan dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat Dayak yang telah ada dan hidup dari sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
“Selanjutnya terkait dengan pemandangan umum fraksi PAN, Golkar dan Nasdem sejumlah catatan saran akan menjadi masukan kami,” ungkapnya.
Ranperda ini berupaya untuk mengatur agar masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Kotim mendapatkan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaannya.
Sehingga dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
Selain itu dalam peraturan daerah ini juga mengatur hak-hak masyarakat hukum adat Dayak di Kotim yaitu hak atas wilayah adat, hak atas tanah di wilayah adat, hak atas hutan adat, hak mengembangkan dan melestarikan daerah, hak atas pembangunan, hak atas kebudayaan dan hak atas lingkungan hidup.
“Yang disertai pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat hukum adat Dayak di Kotim, sehingga diharapkan dapat memberikan jaminan dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya,” pungkasnya. (Nardi)