PALANGKA RAYA – Polsek Bukit Batu jajaran Polresta Palangka Raya menindak dua pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot Brong Jalan Tjilik Riwut Km 33 Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan oleh para personel polsek bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mulai pukul 15.00 WIB.
“Penertiban kami lakukan sebagai upaya untuk menangani maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, yang mana penggunaan knalpot tersebut dilaporkan telah sangat meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek.
Ipda Iwan menjelaskan, penertiban dilakukan melalui penindakan secara humanis terhadap pengguna knalpot tersebut dengan diberikan teguran tertulis dan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan serta tidak akan menggunakan lagi.
“Teguran tertulis diberikan sebagai efek jera, begitu pula dengan surat pernyataan yang dibuat untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya,” jelasnya.
Penindakan tersebut lanjutnya berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Serta mengacu juga dengan ambang batas kebisingan suara kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya. (Syauqi)