PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah Kantor KONI Kotawaringin Timur (Kotim) dan dua kantor SOPD lainnya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari APBD tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023, Senin 20 Mei 2024.
Selain menggeledah kantor KONI, Penyidik Kejati Kalteng juga menggeledah Kantor BPKAD dan Dispora Kotim.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kotim tahun 2021-2023.
“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024,” kata Dodik melalui siaran pers yang diterima, Senin 20 Mei 2024.
Dari tiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik menyita 3 container dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim.
“Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit laptop Gaming merk Asus dan 1 komputer merk Asus. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang-barang tersebut dibawa ke kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya,” ungkapnya.
Dia menerangkan, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI itu bermula pada tahun 2021 sampai 2023, KONI Kotim menerima Hibah pada tahun 2021 senilai Rp 3.264.278.165,00.
Kemudian pada tahun 2022 KONI Kotim mendapatkan hibah senilai Rp 8.748.750.000,00 kemudian tahun 2023 KONI Kotim menerima hibah senilai Rp 18.228.000.000,00.
“Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola KONI Kotim adalah sejumlah Rp 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah), oleh KONI Kotim,” ungkapnya.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang-cabang olahraga dibawah pembinaan KONI serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng ke XII 2023 di Sampit.
Bahwa KONI Kotim telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana APBD diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.
(Syauqi)