PALANGKA RAYA – Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada KONI Kotawaringin Timur (Kotim) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 mencapai Rp30 miliar lebih.
Pasalnya tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KONI, BPKAD dan Dispora Kotim untuk mencari dan menemukan alat bukti dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah oleh KONI yang bersumber dari APBD Kotim tahun 2021-2023.
Tim Penyidik menyita 3 container dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD.
“Selain itu penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 laptop Gaming merk Asus dan 1 komputer merk Asus. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang-barang tersebut dibawa ke kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra melalui siaran pers yang diterima, Senin 20 Mei 2024.

Dodik menjelaskan dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim bermula pada tahun 2021 sampai 2023. Dimana KONI menerima dana hibah dari APBD pada tahun 2021 senilai Rp 3.264.278.165,00.
Kemudian pada tahun 2022 KONI Kotim mendapatkan hibah senilai Rp 8.748.750.000,00 kemudian tahun 2023 KONI Kotim menerima hibah senilai Rp 18.228.000.000,00.
“Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola KONI Kotim adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah) oleh KONI Kotim,” ungkapnya.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang-cabang olahraga dibawah pembinaan KONI serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng ke XII 2023 di Sampit.
“Bahwa KONI Kotim telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana APBD diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.
(Syauqi)