NANGA BULIK – Terdakwa Wargiatno hanya bisa pasrah saat mendengar vonis untuknya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi, Selasa 14 Mei 2024 melalui sidang online di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Wargiatno divonis enam bulan penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Wargiatno harus berurusan dengan hukum karena telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, serta LPG yang disubsidi.
Kasus ini diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Jaksa penuntut umum, Muhammad Afif Hidayatulloh, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh Tim Sat Reskrim Polres Lamandau melalui laporan masyarakat pada hari Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Mereka mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan pengangkutan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite menggunakan kendaraan jenis pickup warna hitam.
“Kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa izin. Sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Km.6, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, anggota memberhentikan 1 unit kendaraan bermotor roda empat pickup yang dikendarai oleh terdakwa,” jelas Afif.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim Polres Lamandau menemukan barang bukti berupa satu drum (200 liter) BBM jenis Bio Solar, tiga galon (60 liter) BBM jenis Bio Solar, satu drum (200 liter) BBM jenis Pertalite, satu galon (20 liter) BBM jenis Pertalite, tujuh galon kosong berkapasitas 20 liter, 19 tabung gas LPG 3 kg kosong, satu set mesin sedot BBM, dan lainnya di dalam kendaraan yang dibawa oleh terdakwa.
Dalam interogasi, terdakwa mengakui bahwa tujuan pengangkutan BBM jenis Bio Solar, Pertalite, dan tabung gas LPG tersebut adalah untuk dijual kembali kepada masyarakat umum.
“Terdakwa mengakui telah melakukan pengangkutan dan penjualan kembali BBM jenis Bio Solar dan Pertalite serta tabung gas LPG tersebut sejak bulan Desember 2023 dengan keuntungan kurang lebih Rp 3 juta,” ungkap Afif.
Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, demi menjaga ketersediaan dan distribusi BBM yang adil bagi masyarakat. (Andre)