PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengusulkan nama-nama kandidat Pj Bupati Gunung Mas (Gumas).
Pengusulan itu sudah dilakukan kurang lebih sejak satu bulan yang lalu menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan nama Pj Kepala Daerah untuk Gumas.
Seperti diketahui, jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gumas akan segera berakhir memasuki akhir Mei 2024 ini.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup Gumas, pengusulan untuk kepala daerah sementara pun saat ini masih berproses. Namun Edy tidak dapat memastikan nama-nama yang telah diusulkan tersebut.
“Sudah mengusulkan, sudah sejak beberapa waktu lalu, kurang lebih setengah bulan yang lalu kami mengusulkan,” kata Edy, Kamis 16 Mei Kemarin.
Edy menjelaskan, sebelumnya memang sudah ada pengusulan nama-nama untuk menjadi Pj Bupati Gumas, yakni sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah menghadapi Pemilu 2024. Nama-nama yang sebelumnya sempat diusulkan itu adalah Herson B Aden, Yulindra Dedy, dan Agustan Saining.
“Sebelumnya kan memang sempat diusulkan, tapi karena ada putusan MK jadi pengusulannya diulang, jadi ada usulan baru untuk Pj-nya,” jelas Edy.
Terkait dengan kapan nama-nama itu akan ditetapkan, Edy menyebut masih menunggu persetujuan pemerintah pusat melalui Kemendagri RI. Selain Pemprov Kalteng, Kemendagri dan DPRD Kabupaten Gumas juga ikut mengusulkan nama-nama yang bakal menjadi Pj Bupati Gumas tersebut.
“Saat ini masih berproses, nama-nama yang diusulkan Pemprov Kalteng sudah diserahkan ke Kemendagri, sudah lama sejak surat Kemendagri masuk, kurang lebih sebulan yang lalu kira-kira, persisnya saya kurang tahu karena ditandatangani Pak Gubernur langsung, kalau nggak salah sekitar April,” tuturnya.
Sementara itu, Sekda Kalteng H Nuryakin menjelaskan, keputusan terkait penunjukkan Pj Bupati Gumas tergantung dari kebijakan Kemendagri. Sebab, SK terkait penunjukkan Pj Bupati Gumas dapat dikeluarkan oleh kementerian yang dipimpin Tito Karnavian tersebut.
“Itu kan SK penunjukannya dikeluarkan Mendagri, kalau misalnya belum ada SK, berarti ditunjuk pelaksana harian (Plh), biasanya yang jadi Plh itu Sekda setempat,” tandasnya. (Syauqi)