PALANGKA RAYA – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di eks gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) kini terkendala oleh status eks gedung KONI yang diduga sebagai Cagar Budaya.
Hal itu lantaran munculnya surat dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Desember 2023 bahwa gedung KONI Kalteng tersebut diduga sebagai Cagar Budaya.
Diketahui status cagar budaya diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dimana pada Pasal 31 ayat 5 di UU tersebut menyebutkan bahwa selama proses pengkajian, benda, struktur atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Shalahuddin mengaku bingung rencana pembongkaran eks Gedung KONI Kalteng baru sekarang bermasalah.
“Pada tahun 2021 lalu, pihaknya telah mengundang para tokoh dan pelaku budaya untuk mendiskusikan terkait pembangunan RTH di atas eks gedung KONI Kalteng. Pada saat itu, tidak ada narasi bahwa gedung itu berstatus Cagar Budaya,” kata Salahuddin, Kamis 16 Mei 2024 kemarin.
Bahkan lanjutnya dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, gedung itu juga mau dimusnahkan untuk pembangunan Menara Bank Kalteng namun tidak ada gedung KONI diduga cagar budaya.
“Tapi setelah sekarang kami mau bangun RTH, sudah ada kontrak, kami tahan sementara. Kok di Desember, keluar kalau itu diduga cagar budaya? Diduga ini aneh, karena tidak ada koordinasi dengan Pemprov Kalteng,” ungkapnya.
Menurut Shalahuddin, sebelum diusulkan menjadi cagar budaya, seharusnya pihak pengusul berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Kalteng selaku pemilik aset atas gedung tersebut.
Selain itu, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada Kemendikbudristek terkait rencana pembangunan RTH yang telah direncanakan sejak 2017.
“Masalah ini sedang kami selesaikan, kami sudah sampaikan dengan Kemendikbudristek terkait ini, kami juga bertanya apa kriteria yang digunakan sampai eks gedung KONI Kalteng ini jadi bangunan yang diduga cagar budaya, sampai saat ini belum ada yang bisa jawab,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan sejumlah pihak khususnya pelaku budaya yang memprotes dibangunnya RTH di eks gedung KONI tersebut. Sebab, usulan pembangunan RTH itu sendiri sudah dicanangkan sejak 2017, jauh sebelum objek itu diusulkan menjadi Cagar Budaya.
“Tetapi kok muncul di Desember 2023 kemarin ada surat dari Kementerian Kebudayaan bahwa gedung itu diduga cagar budaya, pada saat itu masih dalam tahap perencanaan kok tidak ada? Studi kelayakan terhadap perencanaan pembangunan RTH sejak 2017 itu kami sudah mengundang semua tokoh,” pungkasnya. (Syauqi)