SAMPIT – Kasus pemortalan PT BSP kembali dilakukan masyarakat lantaran perusahaan dianggap masih mengingkari janji warga Desa Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kuasa hukum warga Desa Cempaka Kecamatan Cempaga, Hendy menyampaikan sebelum beres penyelesaian sengketa lahan dengan Julkipli CS, objek yang jadi sengketa seluas 200 hektare tidak boleh ada aktivitas.
“Tidak asa aktivitas sehingga dipasang portal, namun ternyata pihak PT BSP malah membongkar batas tersebut,” kata Hendy, Sabtu 18 Mei 2024.
Ia menyebutkan sudah beberapa kali diadakan pertemuan antara warga dengan pihak PT dan sudah negosiasi.
Kemudian keputusan PT akan disampaikan menunggu setelah Lebaran 2024 jawaban penyelesaiannya.
Setelah Lebaran warga diundang ke kantor besar PT NSP, disana mereka malah ditawarkan opsi kedua yaitu pekerjaan yang tidak sesuai dan tidak masuk akal.
“Kami merasa di bohongi,” tegas Hendy.
Warga meminta lahan itu segera dibayarkan saja supaya tidak berlarut-larut, sehingga lahan diukur kembali.
Setelah diukur, bukannya selesai masalah, malah pihak PT minta mediasi kembali, dan di mediasi juga tidak ada titik terang.
“Maka kami minta lahan di klaim tidak ada aktivitas ataupun kegiatan disana sebelum lahan dibayarkan,” pungkasnya.
(Nardi)