SAMPIT – Luas wilayah administrasi tujuh desa di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masuk dalam wilayah izin usaha perkebunan (IUP) PT. Tunas Agro Subur Kencana (PT.TASK) Wilayah III dilakukan pengecekan lapangan.
“Pengecekan lapangan yang berada di IUP PT. TASK secara bersama-sama pihak Desa Sungai Paring, Cempaka Mulia Barat, Jemaras, Luwuk Ranggan, Patai, Rubung Buyung dan Luwuk Bunter dengan PT. TASK,” kata warga Luwuk Ranggan, Jeki pada Kamis 16 Mei 2024.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan bersama-sama antara pihak desa dan perusahaan luas area hektar (ha) tujuh desa tersebut hasilnya, Desa Sungai Paring 670,75 hektare dengan persentase 1.57 persen, Desa Cempaka Mulia Barat 421,60 hektare persentase 0,99 persen.
Desa Jemaras 2.683,16 hektare dengan presentase 6,28 persen, Desa Luwuk Ranggan 3.284,06 hektare persentase 7,69 persen, Desa Patai 6.085,71 persentase 14,25 persen, Desa Rubung Buyung 1.834,04 persentase 4,30 persen dan Desa Luwuk Bunter luas masih PM.
Pengecekan ini disesuaikan berita acara (BA) yang keluarkan pada 2 Mei 2024 kemarin dan hasilnya sama dengan total luas area ha di tujuh desa tersebut 14.979,32 hektare.
“Persentase tersebut didasarkan kepada luas IUP PT. TASK Wilayah III, ” lanjut Jeki.
Sementara untuk Desa Luwuk Bunter akan dilakukan lagi verifikasi luas wilayah adminitrasi desa oleh pihak pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Kotim dan PT. TASK.
“Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotim memfasilitasi verifikasi luasan wilayah Desa Luwuk Bunter,” bebernya.
Selanjutnya, untuk penentuan, nilai optimum produksi (NOP) dengan pendekatan kegiatan usaha produksi perkebunan (KUPP) secara proporsional terhadap masing-masing desa akan dilaksanakan 30 hari kerja terhitung sejak berita acara ditandatangani.
“Berita acaranya sudah ditandatangani di Outdoor Meeting Mattoanging PT. TASK oleh pihak PT. TASK, pihak pemerintah desa, disetujui oleh perwakilan Camat Cempaga, ” pungkasnya.
(Ibra)