NANGA BULIK – Empat penjudi harus menerima vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Masing-masing dari mereka dinyatakan bersalah karena terlibat dalam aktivitas perjudian melanggar Pasal 303 KUHP.
Ketua Majelis Hakim, Schmaf Soberi, menyatakan bahwa para terdakwa, yaitu Urbanus Situmorang, Basmen Marius Sitinjak, Marguna Tinambunan, dan Demak Josmer Simanjuntak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303,” ujar Soberi.
Vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 1,5 tahun untuk masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa hanya mendapat hukuman enam bulan penjara.
Kasus perjudian ini terjadi pada Selasa 9 Januari 2024 malam. Keempatnya bermain judi kartu jenis BOK untuk mengisi waktu luang. Pemenang dalam permainan ini berhak mengambil uang taruhan yang dikumpulkan di tengah.
Untuk mengelabui, mereka menggunakan kartu domino yang ditukar dengan uang. Satu kartu domino setara dengan Rp5.000 dan setiap pemain menukarkan 10 kartu domino atau senilai Rp50.000. Setiap taruhan bernilai Rp5.000, ditandai dengan satu kartu domino yang diletakkan di tengah.
Namun, kebiasaan perjudian yang sering dilakukan ini akhirnya terendus warga yang melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Pada dini hari, aparat yang sedang patroli menggerebek tempat kejadian dan mengamankan barang bukti berupa 104 lembar kartu remi, 40 lembar kartu domino, uang tunai sebesar Rp594.000, dan barang bukti pendukung lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun taruhan yang dilakukan terbilang kecil, tindakan perjudian tetap melanggar hukum dan memiliki konsekuensi serius. (Andre)