SUKAMARA – Ketua KPU Sukamara, Abdul Kadir mengatakan bahwa hingga batas akhir penyerahan persyaratan dukungan untuk calon perseorangan untuk pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tidak ada yang masuk ke KPU Sukamara.
“Tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan untuk calon perseorangan,” kata Abdul Kadir, Kamis 16 Mei 2024.
Menurut Abdul Kadir sejak dibuka pada 8 Mei 2024 untuk penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan bupati dan wakil bupati Sukamara pilkada serentak 2024 tidak ada yang datang mendaftar atau berkonsultasi.
“Kami sudah lakukan sosialisasi terkait dengan syarat dukungan calon perseorangan ini, namun sampai 12 Mei saat penutupan tidak ada yang mendaftar,” terang Abdul Kadir.
Dengan tidak adanya calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sukamara tahun 2024 maka pilkada hanya akan diikuti oleh bakal calon yang diusung partai politik.
Abdul Kadir mengatakan bahwa calon perseorangan pilkada 2024 di Kabupaten Sukamara harus mengumpulkan 10 persen dukungan dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara untuk jumlah DPT Kabupaten Sukamara pada Pemilu serentak 2024 ini adalah 44.463 dan setiap calon perseorangan harus mengumumkan dukungan sebanyak 4446 dukungan yang tersebar di tiga kecamatan.
“Untuk persebaran dukungan di kecamatan itu 50 persen + 1 persen, sehingga di Sukamara ada lima kecamatan jadi dibulatkan menjadi tiga kecamatan,” tukas Abdul Kadir. (enn)