SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson mendukung dengan adanya pembangunan pabrik pengolahan limbah Bahan berbahaya beracun (B3) medis di Kota Sampit Jalan Jenderal Sudirman Km14.
Ia turut hadir dalam peletakan batu pertama Pabrik Pengelolaan Limbah B3 Medis antara BUMD PT Hapakat Betang Mandiri dengan PT Bumiresik Nusantara Raya, Rabu 15 Mei 2024.
“Tentunya kami memberikan apresiasi terhadap kerjasama ini dan pentingnya pengelolaan limbah B3 medis yang aman dan teratur,” kata Rinie.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat dalam pengelolaan limbah medis.
Peletakan batu pertama adalah langkah penting dalam upaya pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di Kabupaten Kotim.
Semoga pembangunan bisa selesai tepat waktu dan segera beroperasi yaitu ditargetkan 2025.
Pemkab Kotim telah menyiapkan tanah di lokasi TPA yang seluas 3,5 hektare untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan pabrik.
Selain dalam kota, pabrik nantinya dapat menampung limbah medis dari luar daerah, hal tersebut tentunya akan meringankan biaya penanganan limbah B3 yang selama ini dikirim keluar daerah.
Pabrik itu nantinya menjadi tujuan utama penyaluran limbah medis di Kalimantan Tengah, dan diharapkan menyerap tenaga kerja lokal. (Nardi)