SAMPIT- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin (Kotim) Umar Kaderi menyebut untuk fasilitas kesehatan (Faskes) yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus terakreditasi paling lambat 31 Mei 2024 nanti.
“Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baik klinik pratama, tempat praktik mandiri dan puskesmas harus terakreditasi sampai 31 Mei 2024 ini, ” kata Umar Kaderi, Kamis 16 Mei 2024.
Lanjut Umar, apabila Faskes tidak bisa melakukan akreditasi sampai akhir mei ini, maka dapat dipastikan klinik maupun puskesmas akan diputuskan kerjasama oleh BPJS Kesehatan.
Akreditasi dari BPJS Kesehatan ini sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat adalah akreditasi.
“Berdasarkan regulasi dari BPJS Kesehatan, karena kalau tidak terakreditasi sesuai batas waktu akan diputuskan kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” lanjut Umar Kaderi.
Umar menyampaikan sekitar 6 puskesmas sebelum akhir Mei 2024 ini dipastikan sudah terakreditasi semua. Sementara yang dalam kota tinggal Puskesmas Baamang Satu. Sedangkan dalam proses akreditasi.
Sementara untuk puluhan klinik pratama, dokter praktek dan lainnya sudah di berikan surat himbauan baik dari Dinkes Kotim maupun dari BPJS Kesehatan kerjaan untuk menyelesaikan segala administrasinya.
Pihaknya akan melakukan pengecekan ke faskes mandiri setelah menyelesaikan proses akreditasi Puskesmas.
“Insya Allah dalam minggu ini semua puskesmas sudah selesai dan kita lanjut ke Faskes mandiri,” pungkasnya. (Ibra)