PALANGKA RAYA – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan akan mengikuti proses hukum soal dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim yang terjadi pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
“Kami mengikuti proses saat ini sudah masuk pemeriksaan di Kejati,” ujar Halikin usai menghadiri peresmian Kantor Kejati Kalteng yang baru di Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya, Kamis 16 Mei 2024.
Ditempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi mulai dari pengurus KONI, Cabor dan pejabat struktural di Pemkab Kotim.
Douglas mengatakan, dari kasus tersebut juga berpotensi ada pejabat lain yang akan di periksa nanti, termasuk Bupati Kotim.
“Sampai saat ini belum, tapi nanti akan segera kita panggil,” kata Douglas.
Douglas menjelaskan, dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tersebut pada tiga tahun anggaran tersebut seharusnya disalurkan kepada pengurus cabor.
Namun dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak yang fiktif dalam pembelanjaan dan dilakukan mark up yang dilakukan oleh Pengurus KONI.
“Dan terjadinya kesalahan prosedur dalam pembelanjaannya misalnya, untuk pembelanjaan tersebut harus dilakukan oleh cabor tapi prakteknya dibelanjakan atau digunakan langsung oleh pengurus KONI,” jelasnya.
Selain itu, Pengurus KONI menyerahkan barang kepada cabor kemudian bukti pertanggungjawaban di bikin sedemikian rupa sehingga bukti-bukti tersebut diduga tidak sesuai dengan kenyataan.
Atas dugaan korupsi tersebut, Tim penyidik dan auditor akan mulai bekerja menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.
“Kita mulai dari sekarang Auditor sudah mulai bekerja bersamaan dengan tim penyidik nanti berbarengan,” pungkasnya.
(Syauqi)