KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan menindaklanjuti informasi yang beredar di akun Media Sosial (Medsos) Facebook milik Ressa Mamath Wilna warga Desa Tumbang Paku, Kecematan Marikit, Kabupaten Katingan yang menyebut terkait adanya informasi penculikan anak. Senin 13 Mei 2024.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Marikit Ipda Yubambang Kusnady menjalaskan bahwa marak informasi yang beredar di media sosial dan disebarkan lewat akun Facebook atas nama Ressa Mamath Wilna dengan menggunakan bahasa Dayak yang berisi bahwa ada penculikan anak di Desa Tumbang Paku, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.
“Informasi itu tidak benar alias hoaks seperti halnya tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE,”ungkapnya.
Sementara itu Yubambang juga menyebut, bahwa pihaknya secara langsung mencari informasi melalui Kades Tumbang Paku dengan cara menghubungi langsung pemilik akun Facebook dan mengatakan itu tidak benar.
“Dia hanya terpengaruh omongan candaan anak-anak kecil di kampung tersebut dan telah membuat klarifikasi dan permohonan maaf serta pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
“Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Marikit agar supaya lebih bijak dalam menggunakan akun media sosial jangan sampai menshare atau memposting yang belum diketahui secara jelas atau secara fakta,”pungkasnya.
(Bitro)