BUNTOK – Guru SDN III Bangkuang Norfitriawati, berharap aparat penegak hukum untuk dapat menyelesaikan kasus yang pernah dilaporkannya pada bulan Januari 2024 lalu, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara yang dilakukan Kepala SDN III Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk pencairan dan SPJ dana BOS,
“Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Barsel, selanjutnya dilimpahkan ke pihak Inspektorat akan tetapi hingga saat ini tidak ada penyelesaiannya,”kata Norfitriawati kepada awak media di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barsel. Senin, 13 Mei 2024.
Dikatakannya, sebagai seorang pendidik sebelumnya berharap kasus ini dapat di mediasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, namun sayangnya jauh dari harapan.
Bahkan kasus ini terkesan ditutup-tutupi, dikarenakan pihak Disdik tidak bisa menyelesaikan permasalah ini, maka beberapa bulan lalu terpaksa saya lanjut melaporkan ke Polres Barsel.
“Akan tetapi sampai hari ini, belum juga ada kejelasan padahal untuk sejumlah alat bukti sudah saya tunjukan. Intinya saya sangat menyesalkan jika aparat penegak hukum setempat lanjutnya, tidak bisa menangani kasus ini maka akan melanjutkan laporan ke Polda Kalteng bahkan ke Mabes Polri,”katanya.
“Saya tidak mengada ada dengan kasus ini, tanda tangan saya sebagai bendahara di palsukan oleh Kepsek kemudian untuk dugaan tidak pidana korupsinya sudah saya siapkan laporannya hingga ke KPK,” sambungnya.
Sementara itu pihak Inspektorat setempat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan resmi secara tertulis dari yang bersangkutan.
“Yang jelas kasus ini masih dalam proses, dan kami juga telah melakukan pemanggilan dari kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor,” terang Plt Inspektorat Barsel Yuristianti Yuda, Selasa 14 Mei 2024.
Ditambahkannya, pihaknya juga telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebagai bahan dan tahapan untuk melakukan audit forensik terkait kasus tersebut.
“Kami akan bersikap seadil-adilnya untuk menyelesaikan setiap permasalahan, dan untuk kasus ini masih dalam proses apabila sudah ada kesimpulannya pasti akan kami informasikan,” tukasnya. (Deddy)