KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Katingan Bambang Harianto dan Inspektur Kabupaten Katingan Deddy Feras serta Kepala Perangkat Daerah terkait, pimpin rapat pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin ASN di Pemkab Katingan di Aula BKPSDM, Rabu 8 Mei 2024.
Sekda Katingan Pransang menyebut bahwa penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Biasanya proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut. Hukuman disiplin yang diberikan juga bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Selain itu kata Pransang, ini bertujuan untuk penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan terhadap ASN dan memberikan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin sebagai bahan pertimbangan Penjabat Pembina Kepegawaian (Bupati Katingan) menetapkan keputusan sanksi disiplin terhadap masing-masing ASN.
“ASN agar betul-betul profesional dalam mengambil keputusan yang nantinya akan disampaikan kepada Penjabat Bupati,”pungkasnya.
(Bitro)