KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan secara resmi menutup pendaftaran calon perseorangan atau jalur independen bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan, Minggu 12 Mei 2024.
Ketua KPU Katingan, Wahyuni menyampaikan bahwa sebelumnya berdasarkan Keputusan KPU nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
KPU Kabupaten Katingan telah mengumumkan penyerahan dukungan Paslon perseorangan di mulai pada 5-7 Mei 2024. Sedangkan pengisian syarat dukungan bakal Paslon perseorangan dan penyerahan syarat dukungan Paslon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan di mulai pada 8 hingga 12 Mei 2024.
“Dengan syarat keterpenuhan bakal calon perseorangan di Katingan yaitu 10 persen atau 12.439 orang pendukung dari DPT Pemilu terakhir sebesar 124.384. Ini tentu harus dilengkapi dengan surat pernyataan di atas materai serta akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan metode sensus oleh KPU Kabupaten Katingan,” ungkapnya, Selasa 14 Mei 2024.
Selain itu kata Wahyuni selaku Ketua dan anggota Habibi Mubarak, Didun Niaton, Ovi Monita, dan Krisfiatno, menutup penyerahan dukungan minimal bakal Paslon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan.
“Jadi ini kiranya dapat diketahui oleh masyarakat, bahwa pendaftaran sudah ditutup,” katanya.
Lebih lanjut Wahyuni juga mengugkapkan bahwa tahapan telah dimulai sejak 5-12 Mei 2024, sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang telah ditentukan PKPU nomor 2 tahun 2024.
KPU Kabupaten Katingan telah membuka sejak 5 Mei 2024 Help Desk untuk memfasilitasi bakal Paslon perseorangan dengan memberikan informasi maupun membuat akun Paslon di Silonkada KPU Kabupaten Katingan.
“Namun hingga berakhirnya jadwal. Hasil penyerahan syarat dukungan bakal Paslon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan tidak ada Paslon yang mendaftar maupun berkonsultasi. Dan hal ini telah tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Katingan,” pungkasnya.
(Bitro)