JAKARTA- Anggota DPR RI Mukhtarudin menghimbau agar masyarakat tidak nekat berhaji tanpa visa haji atau melalui jalur yang tidak resmi (ilegal) pada musim haji 2024.
Mukharudin menyampaikan hal itu menanggapi kurang lebih 100.000 warga negara Indonesia berangkat umrah tanpa menggunakan visa haji yang resmi dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
“Ya tentu kita menyerukan kepada jemaah umrah jika kepulangan mereka ada kendala agar diselesaikan,” beber Mukhtarudin, Selasa, 14 Mei 2024.
Akan tetapi, lanjut Mukhtarudin, jika mereka mengundurkan kepulangan mereka karena diduga akan berhaji maka dianggap ilegal.
Untuk itu, Mukhtarudin meminta Kemenag mengimbau jamaah umrah yang masih belum kembali ke Tanah Air agar mematuhi aturan dan segera pulang sebelum imigrasi ditutup.
Mengingat, Mukhtarudin bilang apabila kedapatan berhaji secara ilegal mereka bisa dideportasi langsung maupun denda 15 ribu riyal atau Rp 70 juta lebih.
“Ini juga bisa memerlukan waktu lebih dari lima sampai 10 tahun untuk bisa kembali masuk ke Saudi,” imbuh Mukhtarudin.
Peraih penghargaan Tokoh peduli Daerah Terbaik Teropong Parlemen Award 2023 ini mengingatkan para jamaah, bahwa aturan saat puncak haji sangat ketat, sehingga jamaah dengan visa non haji tidak bisa lolos untuk melaksanakan ibadah wukuf Arafah saat puncak haji dilaksanakan.
“DPR RI mengimbau jamaah umrah yang masih belum kembali ke Tanah Air agar mematuhi aturan dan segera pulang sebelum imigrasi ditutup,” pungkas Mukhtarudin.
Diketahui, Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan bahwa, 100 ribu jemaah umrah dari Indonesia yang belum kembali ke tanah air itu adalah data akumulasi.
“Jadi, tidak hanya data tahun ini. Tapi, tahun-tahun sebelumnya. Mereka sangat berpotensi terkena masalah,” ujar Yusron.
Warga Indonesia tersebut, mereka dipastikan overstay atau melebihi batas waktu tinggal. Sanksi yang diberikan tidak main-main. Denda bagi warga luar negeri yang overstay mencapai SR 15 ribu atau setara Rp 70 juta.
“Jika tertangkap saat musim haji, mereka juga akan dipenjara sebelum dipulangkan,” tandas Yusron B. Ambary.
(adista)