SAMPIT- KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tegaskan bahwa proses rekrutmen pada ad hoc pada anggota PPK, PPS sampai ke KPPS sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini disampikan oleh Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menanggapi terkait adanya cawe-cawe atau pihak luar mengklaim bisa mengamankan atau meloloskan untuk menjadi anggota tersebut.
“Kalau ada pihak pihak luar yang mengklaim bisa meloloskan jangan percaya dengan orang itu, karena kita tetap melaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Muhammad Rifqi, Jumat 3 April 2024.
Penilai tetap berdasarkan kemampuan proses atau tes yang mereka lakukan mulai dari tes tertulis sampai pada wawancara. Kemampuan dari hasil menjadi patokan mereka bertanggung jawab dengan yang diberikan.
Saat ini KPU Kotim telah melaksanakan tahapan pembentukan anggota PKK, PPS dan KPPS yang sedang berjalan mulai dengan tahapan pendataran.
“Kami akan melihat akan melihat ketika mereka melakukan tes tertulis. Terus dilihat dari tes tertulisnya setelah itu baru setelah itu digali lebih jauh dalam proses wawancara,” lanjutnya.
Lanjut Rifqi pada prinsipnya tidak akan berkomitmen sesuai dengan ketentuan.Bagaimana seseorang itu akan mampu menjalankan tugasnya sebagai anggota PPK maupun PPS seperti itu.
Sebelumnya satu kontak menginstruksikan anggota lain untuk met list Namanya agar bisa dipantau dan diamankan untuk menjadi anggota PPK untuk pemilihan kepala daerah 2024 ini.
“Bisa dipercepat listnya yang daftar lah biar kitab bisa pantau dan amankan, jangan lupa segera lengkapi persyaratan,” tulis salah satu kontak tersebut. (Ibra)