PALANGKA RAYA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, di Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa 30 April 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Kalteng, Harmain dalam paparannya menyampaikan Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Ada dua tahapan pemilihan, pertama yaitu tahapan persiapan yang meliputi perencanaan program dan anggaran,” ujar Harmain.
Kedua, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan.
“Seperti pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,” jelas Harmain.
“Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” sambung Harmain.
Selain itu, Harmain menjelaskan tahap penyelenggaraan yang meliputi pengumuman pendaftaran Pasangan Calon (Paslon), penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara.
“Serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” terang Harmain.
“Perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni PDIP 10 kursi, Golkar delapan kursi, Demokrat enam kursi, Gerindra enam kursi, Nasdem lima kursi, PAN empat kursi, PKB empat kursi, PKS satu kursi, dan Perindo satu kursi, sehingga keseluruhan ada 45 kursi,” pungkas Harmain.
(Sya’ban)