SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah membenarkan jabatan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diperpanjang dua tahun.
“Bagi desa yang sudah melaksanakan pemilihan, sesuai dengan poin hasil zoom meeting, untuk sementara yang sudah berproses dihentikan dulu,” ungkapnya, Rabu 1 Mei 2024.
Hal itu sesuai hasil Rapat Koordinasi melalui zoom antara Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Tentang Koordinasi Pengisian Anggota BPD Pasca ditetapkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 29 April 2024.
Diinformasikan yaitu bagi BPD yang belum berakhir masa jabatannya paling lambat tanggal 25 April 2024 berdasarkan BA Pelantikan BPD (pelantikan paling lambat tanggal 25 April 2018), akan diperpanjang masa jabatannya selama 2 Tahun.
Bagi Desa yang akan dan atau telah melaksanakan tahapan pengisian BPD agar ditunda sementara sampai dengan adanya surat resmi dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri terkait Pengisian Keanggotaan BPD.
Surat resmi akan disampaikan kemudian setelah diterimanya surat dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri terkait Pengisian Keanggotaan BPD Pasca lahirnya Perubahan UU Desa. (Nardi)