SAMPIT – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, melakukan kunjungan kepada peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sedang dalam perawatan di RSUD dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kunjungan itu guna memastikan layanan perawatan dan pengobatan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasien yang di jenguk adalah Muhamad Prayuda salah satu pasien poserta JKK bernama yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah atau BPU.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengetahui, bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, termasuk penerima upah, bukan penerima upah, pegawai pemerintah non ASN dan penyelenggara pemilu,” kata Dwi Ari Wibowo di Sampit.
Lebih lanjut di jelaskannya, didalam program tersebut tentu dapat membantu mereka (red-para pekerja) dalam mengatasi risiko seperti kecelakaan kerja, cacat atau kematian yang mungkin terjadi selama masa bekerja.
Dalam kunjungan ini Dwi Ari Wibowo, juga didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dewi Maharani.
“Tujuan dari kunjungan ini yaitu sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta serta memastikan layanan yang diterima sesuai dengan program yang diberikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa RSUD dr Murjani Sampit sudah bekerjasaam dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan pelayanan kecelakaan, dan meraka akan selalu siap memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJamsostek. (im)