SAMPIT – Untuk menginformasikan terkait dengan Hak dan Kewajiban pekerja terhadap Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan mensosialisasikan program JKN kepada para karyawan yang ada di perusahaan PT. Agro Bukit, Senin 29 April 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Iwan Kurnia menyampaikan bahwa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 24 tahun 2011 tenang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahwa setiap pekerja wajib didaftarkan untuk menjadi peserta program JKN dengan membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 5 persen dari gajih pokok dan tunjangan tetap yang terdiri dari 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen di potong dari gajih karyawan yang dapat menanggung maksimal lima jiwa terdiri dari Istri atau suami dan maksimal tiga orang anak.
Ia juga menyampaikan bahwa pekerja yang sudah didaftarkan kepesertaannya kedalam program JKN dan telah aktif status kepesertaannya maka peserta wajib mengetahui hak dan kewajibannya yang harus dilakukan agar ketika membutuhkan layanan kesehatan tidak mengalami kendala layanan di fasilitas kesehatan.
“Pekerja berhak atas nomor kepesertaan program JKN yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN, memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan pelayan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan dan menyampaikan keluhan atau pengaduan kepada BPJS Kesehatan apabila menemukan ketidaksesuaian pada saat mendapatkan layanan kesehatan,” ungkap Iwan Kurni di Sampit.
Iwan juga menambahkan bahwa pekerja juga berkewajiban untuk melakukan pendaftaran dirinya beserta keluarganya yang dimana dapat melaporkan kepada pemberi kerjanya untuk dilakukan pendaftaran secara kolektif oleh perusahaan atau pemberi kerja, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya apabila terdapat pembaruan data yang dilakukan.
Para peserta juga harus menjaga kepesertaan program JKN agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan membayar iuran sesuai dengan yang telah ditentukan serta mentaati semua prosedur dan tata cara pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Dirinya menghimbau kepada para pekerja yang memang mengalami perubahan susunan keluarga seperti penambahan dan pengurangan agar dapat segera melaporkan kepada BPJS Kesehatan, sehingga apabila membutuhkan pelayanan tidak terkendala karena kepesertaanya belum aktif dan sebagainya.
Sementara itu HRD PT. Agro Bukit Yanti menyampaikan, bahwa perusahaannya sangat konsen dan fokus terhadap jaminan kesehatan karyawan yang ada di perusahaannya melalui program JKN, oleh karenanya pihaknya akan terus berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja terhadap kepesertaan program JKN untuk terus menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi para pekerjanya.
“Tentunya kami telah melakukan pendataran semua pekerja dan anggota keluarga yang sesuai dengan kartu keluarga karyawan, kami juga memotong upah atau gajih sebesar 1 persen dan melakukan pembayaran iuran maksimal ditanggal 10 setiap bulannya, memberikan data pekerja secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data badan usaha dan badan hukum apabila terjadi perubahan, kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan apabila ada kendala di fasilitas kesehatan sehingga pelayanan yang diterima oleh karyawan sudah sangat baik dan maksimal untuk saat ini,” jelas Yanti. (im)