SAMPIT – Dalam memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggelar upacara yang diikuti oleh seluruh pejabat utama, pegawi Lapas, Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan juga para warga binaan, Sabtu 27 April 2024.
Dalam sambutannya sebagai Inspektur upacara, Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera membacakan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Dalam amanatnya Hendra Ekasaputra menyampaikan penjelasan dari tema yang diusung pada perayaan kali ini yaitu “Pemasyarakatan Pasti Berdampak” mengandung makna yang mendalam dan relevan dengan semangat serta komitmen dalam melanjutkan perjalanan Pemasyarakatan Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
PASTI, adalah sebuah akronim yang mewakili tata nilai Kementerian Hukum dan HAM. “Semangat ini membawa kita untuk terus menghasilkan pelayanan yang lebih baik, lebih efektif, dan lebih berdaya guna bagi masyarakat. Berdampak, adalah ukuran keberhasilan sejati dari upaya kita. Dalam konteks kinerja, dampak yang kita hasilkan haruslah dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” kata Meldy Putera dalam sambutannya membaca amant Kepala Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Selama kegiatan upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 tahun 2024 di Lapas Kelas IIB Sampit itu terlaksana dengan aman tertib dan lancar. (im)