SAMPIT- Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengimbau KPU setempat dalam perekrutan petugas pemilu sesuai aturan yang berlaku dan tatacara prosedur yang ditetap oleh PKPU.
Sehubungan dengan telah diselenggarakan pembentukan PPK, PPS dan KPPS oleh KPU Kotim untuk pilkada 2024 ini sesuai dengan timeline, guna terselenggaranya pembentukan yang tertib dan lancar dan tidak kontradiktif dengan lembaga lainya.
KPU Kotim diimbau untuk memperhatikan segala aturan yang ada terutama pasal 72 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2017 dan Surat Edaran Kementrian Sosial Nomor. 1582. LJS.JSK. TU/08/2018 Tanggal 20 Agustus 2018 perihal keterlibatan SDM pelaksanaan PKH dalam pemilu.
‘Kami telah mengimbau KPU dalam pembentukan PPK harus sesuai tatacara prosedur yang berlaku. Seperti Undang-undang nomor tahun 2017 terkait persyaratan untuk menjadi PPK atau KPPS, ” ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Diklat Bawaslu Kotim, Salim, Sabtu 27 April 2024.
Sementara itu saat ini KPU Kotim sedang proses penerimaan badan ad hoc untuk pemilihan kepala daerah untuk 2024 ini yang dilaksankan secara serentak di indonesia.
Bawaslu Kotim menegaskan bahwa proses seleksi yang ada di KPU tidak lepas dari pengawasan Bawaslu. Segala macam tindakan perekrutan yang tidak sesuai dengan prosedur atau aturan KPPU akan ditindak lanjuti.
“Pengawasan tetap berjalan dan berkas pembentukan PPK maupun PPS kami akan minta melakukan pengecekan, ” tutur Salim. (Ibra)