SAMPIT – Papan reklame yang menyebabkan pria mengalami luka akibat kesetrum aliran listrik di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur diaebut PT PLN ULP Sampit tidak memenuhi jarak aman yang standar.
Menurut Sesen Manager PT PLN ULP Sampit bahwa papan reklame itu tidak memenuhi harak aman dari jaringan PLN yang mana tegangan menengah minimal 2,5 sampai tiga meter.
“Untuk standar jarak dari jaringan PLN tegangan menengah 20 kV minimal 2,5 sampai 3 meter jadi papan reklame tersebut tidak memenuhi standar,” bebernya, Jumat 12 Januari 2024.
Dirinya menegaskan apabila tidak ada standar aman yang terpenuhi maka itu sangat membahayakan.
Pihaknya mengaku saat ini akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perizinan untuk mengetahui siapa pemilik papan reklame tersebut.
“Saya tidak bisa jawab sesuai aturan PLN atau tidak itu di luar ranah kami,” tukas Sesen.
Dari pantauan di lapangan terlihat papan reklame itu berada tepat membelakangi tiang jaringan kabel listrik dan trafo milik PT PLN yang kurang dari satu meter.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Diana Setiawan mengatakan sudah melakukan cek lapangan sebelum memberikan izin papan reklame itu.
Dirinya mengakui memberikan izin pemasangan APK di lokasi seorang pria kesetrum tersebut.
“Terkait kejadian orang kesetrum itu diluar ranah kami, mungkin itu karena ketidak hati-hatian saja, papan reklame itu milik PT Wiratama, yang punya orang Palangkaraya dan secara perizinan reklame ini sudah habis masa berlakunya,” ucapnya, saat dikonfirmasi.
Sementara untuk diketahui bahwa sebelumnya pada tanggal 5 Januari 2024 lalu, keberadaan papan reklame di pertigaan tersebut sudah menimbulkan korban luka, dimana salah seorang yang belum diketahui identitasnya tersetrum listrik saat hendak memasang baliho Caleg. (Jimmy)