SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol menegaskan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan APBD 2024, dirinya siap melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) karena sudah menyalahi kesepakatan bersama DPRD.
Ia menyampaikan saat itu belum ada kejelasan mengenai dana Rp10 miliar tambahan di APBD Perubahan 2023 untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), jadi Komisi III sepakat untuk memangkas dana hibah KONI di APBD 2024 yang awalnya Rp2 miliar, menjadi Rp1 miliar, dan saat itu juga Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) mengusulkan dana hibah Rp500 juta, dipangkas menjadi Rp250 juta.
“Dan itu dituangkan dalam berita acara pembahasan APBD 2024, ditandatangani Komisi III, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), disepakati bersama,” kata Gaol, Kamis 4 Januari 2024.
Namun Gaol menyebutkan menurut kabar bahwa dana KONI tetap diberikan Rp2 miliar dan Kormi Rp500 juta, sehingga apa yang menjadi berita acara itu tidak dilaksanakan oleh TAPD.
“Informasi berkembang saat ini berita acara itu tidak ditindaklanjuti malah sesuai dengan apa yang mereka usulkan, maka dengan segala hormat ini TAPD sudah melakukan pelanggaran administrasi, tidak mengindahkan apa yang menjadi keputusan DPRD, artinya fungsi budgeting DPRD tidak berjalan,” tegasnya.
Ini patut diduga ada penyelewengan, dan bisa menjadi pintu masuk aparat aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, jangan sampai ada penyalahgunaan dana hibah yang besar tersebut, dan diduga ada tindakan sewenang-sewang dari TAPD.
“APBD 2024 apabila benar tidak menggunakan Berita Acara yang sudah disepakati DPRD, TAPD dan dinas terkait, maka bisa dikatakan APBD itu mal administrasi, ada pelanggaran disana, dan yang tentunya bertanggung jawab dalam hal ini ketua TAPD yaitu Sekda, karena tidak mengindahkan apa yang disepakati DPRD saat pembahasan anggaran,” ungkapnya.
Sebelumnnya, Gaol menceritakan kronologi saat dirinya bersama anggota Komisi III lain membahas anggaran bersama Dinas Pemuda dan Olahraga dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pembahasan APBD murni 2023.
KONI meminta dana hibah Rp4,5 miliar untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), namun setelah Porprov selesai, dan dibahas APBD Perubahan 2023, KONI kembali mengajukan dana hibah Rp10 miliar, sehingga totalnya Rp14,5 miliar.
Dirinya meminta laporan untuk apa dana Rp10 miliar tersebut, padahal Porprov sudah selesai, namun saat itu belum ada jawaban pasti atay rencana yang disampaikan untuk apa uang tersebut.
Lalu kemudian APBD 2024, KONI mengajukan kembali dana hibah Rp2 miliar, sehingga Komisi III kembali mempertanyakan laporan penggunaan dana hibah senilai Rp14,5 miliar tahun lalu dianggarkan, namun laporannya juga tidak ada.
“Uangnya sudah ada tapi tidak dibuat (laporannya), berarti tidak ada perencanaan, sehingga ini wajar diduga ada penyelewengan anggaran, karena Porprov sudah selesai, apakah terutang, namun laporan pertanggungjawabannya tidak diberitahukan untuk apa dana itu,” ujarnya. (Nardi)