SAMPIR – Maraknya aksi pungutan parkir di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak sesuai dengan angka yang tertulis di karcis menyita perhatian Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim Sihol Parningotan Lumban Gaol.
“Yang jadi permasalahan kalau penarikan besaran Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil, namun dilaksanakan secara ilegal atau hanya sekehendak pengelola parkir dadakan, itu harus kita protes,” tegas Gaol, Selasa 2 Januari 2024.
Pengelola parkir itu harus memberikan bukti pembayaran tarif berupa karcis yang sesuai jumlahnya, sehingga bisa lebih transparan, jika tidak sesuai maka masyarakat harus diprotes.
“Namun sepanjang diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) mungkin tidak masalah, sebagai sumber masukan Pendapatan Asli Daerah pada momen-momen tertentu harga parkir lebih tinggi,” katanya.
Ia menegaskan itu harus diatur dengan baik dalam sistem pelaksanaanya agar semua masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan setiap rupiah yang mereka keluarkan.
Misalnya melakukan sosialisasi dengan membuat pemberitahuan tentang besaran tersebut dititik-titik dimana dilakukan biaya parkir yang lebih besar, serta berikan karcis atau bukti pembayaran yang sesuai dengan nominal yang ditagih ke masyarakat.
Jika terjadi pungutan liar, aparat terkait bisa langsung terjun menertibkan, karena bagaimanapun juga semua elemen masyarakat harus belajar tertib aturan mulai dari hal-hal kecil.
“Ketertiban harus dimulai dari teladan seorang atasan tertinggi dan kemudian diikuti oleh bawahan, hingga masyarakat luas,” ungkapnya.
Sehingga ia menambahkan itulah arti dari pengelolaan pemerintahan yang baik, bersih, transparansi dan akuntabel, bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. (Nardi)