MUARA TEWEH – Rancangan nota keuangan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 disampaikan di gedung DPRD Barito Utara, penyampaian di DPRD setempat melalui paripurna I masa sidang I tahun 2023.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukmini mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 121 peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Barito Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Di mana kata dia rapat paripurna tersebut dihadiri 20 orang anggota DPRD Barito Utara dan dinyatakan telah memenuhi kuorum.
“Rapat ini juga dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum,”kata Mery Rukaini, Kamis, 16 November 2023 membuka rapat itu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini dan dihadiri Pj Bupati Muhlis, Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Plt Sekda Jufriansyah, unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Pada rapat paripurna tersebut juga, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi Plt Sekda Drs Jufriansyah menyerahkan pidato pengantar dan materi rapat kepada Ketua DPRD Hj Mery Rukaini yang didampingi Wakil Ketua DPRD I dan Wakil Ketua DPRD II.
Rukmini menyebut bahwa jadwal kegiatan DPRD Barito Utara dilakukan perubahan, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beberapa kegiatan DPRD dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya perubahan jadwal ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 69 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
(Isk)