BUNTOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tegaskan, tanggal 12 November 2023 tepat pukul 24.00 WIB seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di daerah ini sudah menurunkan Alat Peraga Sosialisi (APS).
Apabila hingga batas waktu tersebut APS tidak diturunkan, maka Bawaslu bersama Satpol PP setempat akan melakukan penertiban pada tanggal 13 November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Rahmat Fauzan Azhami, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barsel, Kamis 9 November 2023.
Dikatakannya, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Parpol peserta pemilu untuk segera menertibkan APS hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
“Apabila tidak mengindahkan, terpaksa kami bersama Satpol PP menertibkan APS-APS tersebut,” katanya.
Menurutnya, untuk larangan kampanye memang sudah tertuang didalam peraturan bahwa tidak boleh melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai.
“Sedangkan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 menjelaskan memang boleh melakukan sosialisasi dilingkungan Parpol,” jelasnya.
Boleh memasang APS, lanjutnya, asalkan tidak memuat ajakan, tidak menyertakan contohnya cobloslah saya atau pilihlah saya kemudian tidak ada lambang atau simbol paku di nomor urutnya.
“Kalau seandainya ada simbol seperti paku serta ajakan untuk memilih tentunya tidak boleh,” imbuhnya.
Terkait baliho Capres dan Cawapres Rahmat Fauzan Azhami menuturkan, sementara ini masih dalam tahap sosialisasi jadi masih kita biarkan atau tidak ada larangan.
“Sebabnya, mereka masih belum ditetapkan sebagai calon karena masih berstatus sebagai bakal calon,” bebernya.
Ditambahkannya, setelah tanggal 13 November 2023 dan pengundian nomor urut pada tanggal 14 November 2023 serta sudah disahkan dan ditetapkan sebagai calon Presiden dan wakil Presiden.
“Maka untuk APS yang menyerupai kampanye, wajib diturunkan hingga tanggal kampanye yang diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” pungkasnya. (Deddy)