BUNTOK- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mensosialisasikan Alat Peraga Sosialisasi (APS) kampanye yang dipasang sebelum memasuki tahapan masa kampanye.
Rapat Pembinaan Penguatan Kelembagaan APS dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sebelum tahapan kampanye tersebut, dihadiri 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Rabu 25 Oktober 2023, bertempat aula Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu Barsel Suwarsono mengatakan, tahapan kampanye dilakukan 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Ada beberapa metode kampanye, salah satunya adalah penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum,”katanya.
“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada Parpol peserta pemilu terkait kegiatan hari ini yakni kampanye Pemilu boleh dilaksanakan sejak 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Setelahnya baru akan dilakukan kampanye, sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 bahwa kampanye dilakukan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Febtuari 2024,” jelasnya.
Sedangkan untuk tempat yang dilarang lanjutnya, yakni tempat umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, jalan protokol bebas hambatan termasuk sarana publik lainya yang merupakan milik pemerintah. Oleh karena itu sebelum masa kampanye dilaksanakan, dihimbau kepada seluruh Parpol peserta pemilu untuk segera menurunkan secara mandiri APS yang menyerupai APK.
“Penurunan APS yang menyerupai APK tersebut dilakukan, sebelum pelaksanaan kampanye pada tanggal 28 Nopember 2023 mendatang,” imbuhnya.
Ditambahkannya, Parpol peserta Pemilu boleh memasang alat peraga kampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Oleh karena itu kita semua berharap, dengan mematuhi segala peraturan yang berlaku salah satu tujuannya adalah agar Pemilu 2024 mendatang berjalan aman, tertib dan lancar,” pungkas Suwarsono. (Deddy)