MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara dan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa 24 Oktober 2023.
Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis menyampaikan bahwa Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda, tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD.
Ini semua merupakan implementasi Undang- undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah daerah, yang menyatakan salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Muhlis menyampaikan pengajuan Raperda tersebut, merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas- tugas pemerintah, pembangunan masyarakat di Barito Utara.
Pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap masalah serta perubahan yang terjadi.
Secara khusus bahwa Raperda yang diajukan bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I, Parmana Setiawan, dan Wakil Ketua II, Sastra Jaya. Rapat paripurna dihadiri oleh anggota DPRD, Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, Plt. Sekda, Drs. Jufriansyah, staf ahli Bupati, asisten Sekda, kepala perangkat daerah, FKPD, Dandim 1013 Muara Teweh, Kajari Barut, Kapolres Barito Utara. (isk)