SAMPIT – Untuk memberikan kepastian penjaminan pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan lalulintas, kecelakaan kerja dan juga penyakit akibat kerja BPJS Kesehatan Cabang Sampit, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, PT. Taspen (Persero) Palangka Raya dan juga PT. Jasa Raharja (Persero) Sampit melaksanakan sosialisasi bersama terkait dengan penjaminan kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Sampit tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Sampit Dwi Setiyawan, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit Dian Partawijaya, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja (Persero) Sampit Adityo Hananto, Services and Membership Section Head PT. Taspen (Persero) Palangka Raya Norhidayat, Manajemen RSUD dr. Murjani, Manajemen Klinik Utama Obor Terapung dan 24 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala BPJS Kesehatan Sampit Iwan Kurnia, menyampaikan bahwa peserta program JKN yang mengalami kecelakaan baik itu kecelakaan lalulintas ataupun kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja harus mendapatkan kepastian terkait dengan penjaminnya di fasilitas kesehatan, sehingga perlu untuk diketahui bagi fasilitas kesehatan apabila ada kasus tersebut ada penjamin lain selain BPJS Kesehatan sehingga pengobatannya tetap dapat diberikan secara maksimal.
BPJS Ketenagakerjaan menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja yang terdaftar atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa pengobatan dan perawatan medis, santunan, serta program promotif preventif dan return to work. Sementara PT. Taspen (Persero) menjamin perlindungan bagi PNS atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Dimana kita ketahui BPJS Ketenagakerjaan, PT. Taspen (Persero) dan PT. ASABRI (Persero) untuk program jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan PT. Jasa Raharja (Persero) untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas atau penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan,” ungkap Iwan Kurnia, di Sampit.
Ia juga berharap fasilitas kesehatan (Faskes) dapat mengidentifikasi pada kasus-kasus dugaan kecelakaan lalu lintas, dugaan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja sesuai dengan badan penjaminnya sehingga dapat memberikan kepastian layanan kepada pasien.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan PT. Jasa Raharja (Persero) Sampit Adityo Hananto menyampaikan bahwa untuk peserta program JKN yang mengalami kecelakaan lalulintas maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan ataupun PT. Jasa Raharja (Persero) dengan ketentuan apabila dilaporan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal maka otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan dan apabila dalam laporan Kepolisiannya dinyatakan ganda maka pengobatannya akan dijamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017, dimana bagi yang memang sudah dinyatakan masuk dalam kecelakaan ganda dan meninggal dunia maka berhak atas santunan dari PT. Jasa Raharja (Persero) sebesar lima puluh juta rupiah dan apabila mengalami luka-luka dan membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan maka akan dijamin sebesar dua puluh juta rupiah serta apabila dari jaminan yang telah ditetapkan dan ternyata masih membutuhkan perawatan maka pengobatannya akan dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan,” jelas Adityo Hananto.
Iwan Kurnia berharap, dengan adanya sosialisasi bersama tersebut dapat menumbuhkan kolaborasi yang lebih baik terkait dengan penjaminan kasus kecelakaan dan juga penjaminan kasus penyakit akibat kerja bagi peserta program JKN. (im/adv)