SAMPIT – Sebagai wujud apresiasi atas kepatuhan badan usaha terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Sampit memberikan apresiasi kepada sepuluh badan usaha terpatuh atas kepesertaan Program JKN selama Tahun 2022.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sampit Iwan Kurnia menyampaikan bahwa penyelenggaraan Program JKN dapat berjalan secara optimal atas dukungan semua pihak termasuk badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Seruyan yang telah mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya.
Bahwa sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerja dan membayarkan iurannya setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada BPJS Kesehatan.
“Prinsip dari Program JKN ini adalah gotong royong dimana yang sehat membantu yang sakit dan juga yang mampu membantu yang tidak mampu, tetapi hal ini memang belum berjalan secara optimal karena memang masih terdapat masyarakat dengan segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang iurannya masih menunggak sehingga kepesertaanya tidak aktif. Kami sangat mengapresiasi badan usaha yang terus berkomitmen mendukung Program JKN dengan patuh terhadap kepesertaan dan pembayaran iurannya sehingga Program JKN dapat berkesinambungan untuk terus menjamin kesehatan masyarakat Indonesia,’’ ungkap Iwan Kurnia, Selasa 2 Agustus 2023.
Iwan Kurnia juga juga berharap agar sepuluh badan usaha tersebut bisa menjadi role model untuk badan usaha lain dalam hal mengelola kepesertaan Program JKN, sehingga semua karyawannya dapat terdaftar ke dalam Program JKN BPJS Kesehatan.
“Atas dasar kepatuhan untuk mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, pembayaran iuran paling lambat tanggal sepuluh setiap bulannya, serta pelaporan dan update data menggunakan aplikasi e-Dabu sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan menjadi penilaian kami untuk mengapresiasi sepuluh badan usaha terbaik yang ada di Kabupaten Kotim dan Kabupaten Seruyan tersebut,” ucap Iwan Kurnia.
Sementara itu Ardiansyah HRD Wilmar Group Wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan menyampaikan ucapan terimakasih sebesar-besarnya atas penghargaan yang setinggi-tingginya yang telah diberikan kepada perusahaanya, sebagai salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit dengan pengelolaan kepesertaan Program JKN terbaik di wilayah BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit.
Hal itu juga sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan terbaik untuk para pekerja dan anggota keluarga melalui Program JKN.
‘’Sebagai PBS dengan belasan ribu pekerja tentunya ini menjadi tantangan bagi kami untuk dapat mengelola data kepesertaan Pogram JKN dengan baik, berbagai kendala tentunya juga kami temukan dalam hal mengelola data kepesertaan karyawan kami, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, terdapat adanya pekerja yang telah terdaftar di segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan juga dalam segmen lainnya, tetapi berkat bantuan dan kerjasama dengan semua pihak termasuk Disdukcapil dan juga BPJS Kesehatan, kita dapat mendapatkan solusi terbaik untuk mengalihkan data karyawan tersebut dan saat ini semua pekerja dan keluarga telah terdaftar kedalam Program JKN,’’ jelas Ardiansyah.
Sebagai informasi, sepuluh badan usaha yang masuk dalam kategori badan usaha terpatuh pada Tahun 2022, diantaranya untuk kategori Perusahaan Besar (Kategori Group) Wilmar Group, Sinarmas Group, Musimas Group, Makin Group, Cipta Plantation Group, Minamas Group, dan BGA Group Region Mentaya, sedangkan untuk kategori badan usaha non group adalah PT Sawitmas Nugraha Perdana, PT Sapta Karya Damai, dan PT Surya Jaya Cargo.
(im/adv)