PANGKALAN BUN – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), dalam rapat Paripurna ke-6 Masa sidang II Tahun sidang 2023, hanya menerima dan sepakati 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar. Dimana Pemerintah daerah Kobar telah mengajukan 3 buah Ranperda.
Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat 7 Juli 2023 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin, Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, serta hadir Plh Sekda Kobar Juni Gultom.
Adapun dua buah Ranperda yang di sepakati untuk di Sahkan menjadi Perda Kabupaten Kobar yakni Ranperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap narkoba (P4GN) dan Raperda Tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Sementara satu buah Ranperda yang di tunda yakni Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengatakan, penundaan satu buah Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan di bahas pada rapat berikutnya, pada masa sidang II ini juga akan di selesaikan mengingat muatannya banyak sekali, sehingga pemerintah daerah di harapkan melakukan konsultasi dengan pemerintah propinsi maupun pusat.
“Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tetap akan kami bahas bersama Pemerintah daerah Kobar, karena muatannya sangat banyak, pemerintah daerah Kobar harus melakukan konsultasi dengan pemerintah propinsi dan pusat, perihal UU No 1 Tahun 2018 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat baru saja di terbitkan, sehingga materi yang akan di tuangkan dalam Ranperda tersebut akan mencakup semuanya,” ujar Rusdi Gozali.
Dimana menurutnya, batas waktu perihal peraturan pemerintah pusat tentang pembagian keuangan itu hingga tanggal 5 Januari 2024, maka harus segera di realisasikan, jika batas waktu itu belum juga selesai, maka daerah tidak melakukan melakukan pungutan pajak maupun retribusi daerah. (MAN)