JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilu.
Mukhtarudin menilai keputusan MK terkait pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi.
“Keputusan MK ini harapan untuk rakyat, karena MK telah mendengarkan aspirasi rakyat dan menyelamatkan demokrasi,” tutur Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan Kamis, 15 Juni 2023.
Dengan begitu politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini bilang Partai Politik dalam hal ini akan maksimal melakukan persiapan menuju pemilu 2024. Mengingat sistem terbuka tersebut merupakan representasi masyarakat terkait wakilnya di parlemen.
Oleh karena itu, Mukhtarudin mengatakan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum. Rakyat harus diposisikan paling istimewa dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun Pilkada.
“Jadi keputusan MK terkait Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka ini juga merupakan kemenangan bagi rakyat dan sesuai harapan masyarakat,” pungkas Mukhtarudin.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.
MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Salah satu pertimbangan dikatakan Hakim MK, Suhartoyo, bahwa sepanjang sejarah, konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal jenis sistem pemilu yang digunakan dalam memilih anggota legislatif.
“UUD 1945 hasil perubahan juga tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk legislatif,” pungkas Hakim MK Suhartoyo.
(adista)