SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membidik sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah hukum tersebut. Tahun lalu, mereka telah menaikan status perkara tipikor mantan Kepala Desa (Kades) di Kotim ke P21.
“Tahun lalu ada penyelesaian perkara tahap dua atau P21, pada Jumat 25 November pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor ke Kejaksaan Negeri Sampit,” beber Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis 5 Januari 2023.
Adapun tersangka tipikor itu berinisial J yang berumur 42 tahun, dirinya terbukti melakukan korupsi pengunaan APBDes tahun 2015 lalu di Desa Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang.
J sendiri ditangkap oleh Polisi tanpa perlawanan sekitar 15 Agustus lalu dan sempat di tahan di Mapolres Kotim.
“Dirinya melakukan kerugian negara sekitar dua ratus tujuh juta rupiah. Untuk sementara ini ada sejumlah kasus pada tahun lalu yang belum naik ke P21,” kata Lajun.
Menurutnya pihaknya kini belum bisa mempublikasi sejumlah kasus lainnya yang ditangani pada 2022 lalu, lantaran perkara tipikor itu belum naik ke P21.
Namun telah menyelesaikan satu perkara tersebut, pihaknya tidak menampik adanya kendala dalam prosesnya, namun kendala itu telah mampu diatasi. (Jmy).