SAMPIT – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Serambut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, masuk ketahap penyidikan.
Bahkan dalam waktu dekat penyidik tindak pidana khusus Kejari Kotim akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa sekitar Rp400 juta rupiah tahun anggaran 2021 tersebut, telah dinaikan ke penyidikan setelah pihak kejaksaan mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun sejumlah orang yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya yakni mantan Pj Kades, perangkat desa, BPD, Camat Pulau Hanaut, Kepala DPMD dan pihak inspektorat.
Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim Ramdhani membenarkan kalau mereka menangani kasus tersebut dan sudah mereka tingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan.
Namun sejauh ini diakuinya mereka belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan kini masih berjalan pemeriksaan.
“Proses masih berjalan, tunggu saja (penetapan tersangka),” tegas Ramdhani. (ilm)