NANGA BULIK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamandau mengalami kenaikan sebanyak 8,92 persen yang semula Rp3.161.076 menjadi Rp3.443.107.
Penetapan upah minimum ini merupakan program strategis Nasional untuk aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.
Hal itu sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Lamandau melalui rapat penetapan usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Lamandau tahun 2023 di aula Setda Lamandau, Kamis 1 Desember 2022.
Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengatakan, bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan UMK Lamandau dengan penyesuaian PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan mengalami kenaikan sebanyak 8,92% yang semula Rp3.161.076 menjadi Rp3.443.107.
“Harapannya para pengusaha dapat segera memberlakukan ketetapan nilai UMK ini terhitung sejak 1 Januari 2023,” tegasnya, Jumat 2 Desember 2022.
Hendra Lesmana berharap, UMK yang telah disesuaikan bisa diberlakukan pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 (satu) tahun.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah kepada pekerja diatas ketentuan UMK, tidak diperbolehkan untuk menguranginya,” pungkasnya. (Andre)